4. Bekerja Di Seluruh Wilayah Indonesia
Awalnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 saja yang berhak menerima manfaat bantuan ini. Namun, aturan itu akhirnya direvisi karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun yang bisa dibagikan untuk 1,6 juta pekerja.
5. Bekerja di Sekitar Prioritas
Tidak semua pekerja/buruh di seluruh sektor pekerjaan dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas pekerja/buruh yang berhak menjadi penerima bantuan dalam Pasal 3 Ayat 2e.
“Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.”
(Kurniasih Miftakhul Jannah)