JAKARTA - Pengusaha yang tidak menaikkan UMP 2022 akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida menekankan bagi pengusaha atau gubernur yang tidak menetapkan UMP akan mendapatkan sanksi pidana.
"Yang pertama terkait dengan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan di depan tadi saya sudah menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Jadi kalau tidak ada penetapan dapat kasih sanksi pidana," kata Ida dalam video virtual, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Sah! UMP 2022 Naik 1,09%
Kata dia, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Adapun, keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.