JAKARTA - PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mendirikan anak usaha baru bernama PT Distribusi Kesehatan dan Kecantikan Nusantara (PT DKKN) usai menutup seluruh gerai Giant di seluruh Indonesia.
Pendirian anak usaha ini tertuang dalam dokumen yang diunggah di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Giant Ditutup, Hero Supermarket (HERO) Makin Rugi Jadi Rp747 Miliar
GM Corporate Secretary, Legal Strategy & Licenses Iwan Nurdiansyah mengatakan, pendirian anak usaha ini dilakukan menggandeng PT Rumah Mebel Nusantara (RUMAH), suatu Perusahaan Terkendali Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham sebesar 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetornya.
"Telah mendirikan anak perusahaan baru berbadan hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan nama PT Distribusi Kesehatan dan Kecantikan Nusantara (PT DKKN)," ujarnya dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
PT DKKN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 November 2021. Lanjut Iwan, PT DKKN memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar.
PT DKKN didirikan dengan modal dasar senilai Rp11.000.000.000 (Rp11 miliar) yang terbagi atas 1.100.000 lembar saham. Dari modal dasar tersebut, 549.999 lembar saham bernilai nominal Rp5.499.990.000 (Rp5,49 miliar) dipegang oleh HERO.
"Dan RUMAH melakukan penyetoran penuh atas 1 lembar saham yang keseluruhannya bernilai nominal Rp10.000," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)