Viral Pedagang Online Tak Punya NPWP Ditagih Pajak Rp35 Juta

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Rabu 24 November 2021 13:29 WIB
Viral Pedagang Online Ditagih Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Viral penjual di salah satu e-commerce ternama Indonesia ditagih pajak hingga Rp35 juta. Hal ini ramai diperbincangkan melalui media sosial Twitter dan diunggah pertama kali oleh akun @*******onlshop.

Kasus yang terjadi adalah salah seorang penjual yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya ditagih Rp35 juta setelah tidak membayar pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Buat Pengemplang Pajak, DJP: Bertobatlah!

Sejak menerima penagihan tersebut, penjual bernama Karina itu baru mengetahui bahwa semua data penjualannya melalui marketplace tersebut diberikan ke kantor pajak.

"Mulai sekarang, perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin, dan lain-lain ... ," tulisnya dalam sebuah posting-an media sosial yang diunggah kembali ke Twitter.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya