BPN: Berantas Mafia Tanah Tak Bisa Sendirian

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 16:58 WIB
Berantas Mafia Tanah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jurus-jurus memberantas mafia tanah. Namun, dalam implementasinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa melakukan sendirian dalam memberantas mafia tanah.

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus mengatakan, Kementerian ATR/BPN saat ini menggandeng lembaga penegak hukum mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk upaya memberantas mafia tanah.

“Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Tersangka Notaris Ina Rosaina Ditangkap Polisi

Firdaus mengatakan bahwa mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertifikat. “Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertifikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertifikatnya sudah diganti,” katanya.

Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya