Tak Cuma Bansos, Ada Juga Perjalanan Dinas Fiktif PNS! Negara Rugi Segini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 20:36 WIB
Dinas Fiktif PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaporkan adanya masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020.

Seperti biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar, pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak. Biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp 7,90 miliar.

"Pertanggungjawaban tidak akuntabel (selain perjalanan dinas) terjadi pada 33 K/L," tulis laporan yang dikutip, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Geleng-Geleng Kepala, Honor PNS Daerah Tembus Rp25 Juta!

BPK pun meminta agar setiap Kementerian dan Lembaga melakuka verifikasi atas bukti pertanggungjawaban secara lebih cermat.

"Permasalahan belanja perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp1,05 miliar. Perjalanan fiktif ini di 5 entitas," tulisnya.

Baca Juga: Terungkap! Jumlah PNS Turun dari Tahun ke Tahun, Ini Penyebabnya

Selain itu, ada anggaran belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI) yang dibiayai pinjaman.

Pinjaman ini bernama IBRD Nomor 8336-ID, yaitu terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan seperti biaya jasa pengurusan pengeluaran barang impor alat-alat penelitian hibah dari Institute of

Oceanology-Chinese Academy of Science (IOCAS) yang tertahan di bea cukai, biaya jasa cetak buku, honor narasumber, dan biaya perjalanan dinas.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya