2. PNS golongan rendah
Dua PNS tersebut bekerja di lingkungan sekolah sebagai petugas kebersihan. Keduanya adalah PNS dengan golongan rendah.
“Mereka bekerja di SD Banyutowo 02, Kecamatan Dukuhseti dan SD Slungkep, Kecamatan Kayen. Itu memang ASN. Tapi golongannya rendah. Tukang bersih-bersih SD,” paparnya.
3. Bansos berupa sembako
Bansos yang diterima oleh dua PNS tersebut berupa sembako. Mengingat pangkat keduanya, hal ini menimbulkan dilema untuk Dinas Sosial Pati. Sekalipun PNS, pekerjaan keduanya sebagai tukang kebun juga dapat dikategorikan layak untuk menerima sembako tersebut.
”Secara regulasi tidak boleh. Tapi ini hati nurani. Apalagi bantuannya berupa sembako. Kami harus menjawab bagaimana kalau ditanya seperti itu. Ini dilema,” akunya.
(Taufik Fajar)