Sedangkan untuk hasil pemeriksaan, pada tahun 2020, PPATK telah mengirimkan sebanyak 2 hasil penelusuran kepada Kejaksaan Agung RI.
“Total dana yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya dengan total kurang lebih sebesar Rp30,175.931.511.945,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)