Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun di Kuartal I-2026, Didominasi QRIS

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |08:27 WIB
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun di Kuartal I-2026, Didominasi QRIS
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun di Kuartal I-2026, Didominasi QRIS (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp40,3 triliun pada kuartal I-2026. PPATK menyatakan, hal ini menandakan aktivitas judi online belum mereda meskipun pada 2025 perputaran dana judol mengalami penurunan signifikan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

"Penurunan nilai transaksi (pada 2025) tidak boleh membuat kita lengah," ujar Ivan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat(24/7/2026).

Ivan menyebut PPATK juga menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. 

Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5%, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Bahkan menurut dia jaringan judol juga menggunakan perusahaan cangkang hingga merchant UMKM untuk menyamarkan deposit judol. Kata dia, berbagai modus ini menandakan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi.

"Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," imbuh dia.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya. 

Menurutnya, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement