JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan kepada 7,8 juta pekerja.
Bantuan tersebut merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster perlindungan sosial.
Direncanakan BSU dapat selesai tersalurkan ke 8,7 juta penerima dengan anggaran Rp8,80 triliun pada 31 Desember 2021.
Adapun pekerja/buruh yang telah dinyatakan sebagai penerima dapat mencairkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI).
Untuk mengetahui status penerima, pekerja/buruh dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id).
Syarat Penerima BLT
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: Cair-Cair! BLT Subsidi Rp1 Juta Dikirim ke Rekening Pekerja
(Dani Jumadil Akhir)