Jangan Cuma Gali, ESDM Ingatkan soal Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Rabu 22 Desember 2021 18:54 WIB
Pertambangan (Foto: Shutterstock)
Share :

6. Kasongan Bumi Kencana, Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (mulai tahun 2022)

7. Multi Harapan Utama, Water Treatment Plant (90-100%)

8. Lanna Harita Indonesia, Pemanfaatan air kolam bekas tambang (20%)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya