JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi
Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.
Sementara itu, Bank Himbara juga diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).