JAKARTA - Indonesia kembali mengizinkan ekspor batu bara dilakukan. Akan tetapi ada beberapa aturan yang harus dipenuhi eksportir supaya bisa menjual batu baranya ke luar negeri.
Salah satunya soal kapal batu bara. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi.
Baca Juga: Deretan Pengusaha Kakap di Bisnis Batu Bara
Jadi, kapal-kapal yang berisi batu bara yang lolos verifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO) diperbolehkan berangkat.