Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 07:33 WIB
Masyarakat yang belum vaksin dua kali dilarang masuk mal hingga restoran (Foto: Okezone)
Share :

“Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.

Namun begitu dia mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.

“Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya