Kebut RUU Ibu Kota Negara, Rapat 16 Jam demi Disahkan di Paripurna

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 08:01 WIB
Pembahasan RUU Ibu Kota Negara dikebut (Foto: Okezone)
Share :

Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap selanjutnya atau disahkan di Paripurna pada Selasa. Seluruh fraksi DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Sebanyak delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," sambung Suryadi saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya