Sri Mulyani Mau Lelang Sukuk Negara Seri SPN-S dan PBS

Antara, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 18:44 WIB
Pemerintah bakal lelang sukuk (Foto: Shutterstock)
Share :

Dealer utama SBSN, BI dan LPS dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.

Pemenang lelang penawaran pembelian kompetitif membayar sesuai pengajuan yield sedangkan pemenang lelang penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," sebut Kemenkeu.

SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya