JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 tetap berpihak pada buruh.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker di Jakarta, Selasa (24/1/2022).
Baca Juga: UMP 2022 Digugat ke PTUN, Ini 5 Poin yang Diminta Pengusaha
Menaker menegaskan bahwa terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam," ucapnya.
Baca Juga: Gugat Kenaikan UMP 2022, Pengusaha Cari Kepastian Hukum
Namun, katanya, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.