KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 12:11 WIB
Ratusan buruh geruduk kantor Kamnaker siang ini. (Foto: Okezone/Iqbal Dwi Purnama)
Share :

Meski demikian Kemnaker telah menggantinya dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan memberikan dana kepada para pekerja yang mengalami PHK.

Namun hal tersebut juga tidak berlaku untuk para pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja karena mengundurkan diri.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya