Meski demikian Kemnaker telah menggantinya dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan memberikan dana kepada para pekerja yang mengalami PHK.
Namun hal tersebut juga tidak berlaku untuk para pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja karena mengundurkan diri.
(Dani Jumadil Akhir)