JAKARTA - Masa Aksi yang tergabung dari beberapa aliansi dan serikat pekerja yang melakukan demonstrasi penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menerima audiensi dari pihak Kemnaker.
Pantauan MNC Portal pada pukul 13.00 WIB masa aksi mulai memasuki kantor Kemnaker.
Dari ratusan demonstran yang menggelar aksi pada hari ini, hanya 10 orang yang dapat masuk untuk melakukan audiensi bersama pihak Kemnaker di Ruang Rapat Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Ada Demo Buruh, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar
Jumlah tersebut diambil dari para perwakilan aliansi buruh yang hari ini juga melakukan demonstrasi untuk menolak keberadaan Permenaker momor 2 tahun 2022.
Seperti Presiden Serikat Buruh Said Iqbal, Mirah Sumirat Presiden ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) Indonesia, dan beberapa perwakilan dari aliansi buruh lainnya.