3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya aturan baru tersebut.
"Kami mengapresiasi upaya Kementerian ATR BPN yang bergerak cepat menjalankan instruksi Presiden. Karena program JKN-KIS ini untuk kepentingan semua WNI," ujarnya kepada Okezone.
(Taufik Fajar)