Buruh Ribut soal JHT! Pengusaha Justru Diuntungkan, Kok Bisa?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 08:03 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

Kemnaker melihat ketika dana JHT tersebut bisa di cairkan ketika usia para pekerja di bawah 56 tahun, di khawatirkan menjadi dalih untuk pengusaha untuk tidak berpikir panjang untuk memutus kontrak para pekerjanya, karena bakal mendapat uang dari hasil mencairkan dana JHT tersebut.

"Tapi di satu sisi, pencermatan kami, itu menjadikan sangat mudah perusahaan memutus PHK, nah ini tidak benar," kata Indah.

"Karena mungkin ada beberapa pengusaha menilai, yaudah PHK saja, toh nanti dapat JHT, nah itu tidak boleh, makanya kita harus kembalikan ke filosofinya, bahwa JHT itu harus dicairkan di hari tua," pungkas Indah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya