JAKARTA - Pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) siap dimulai tahun ini. Progresnya sudah penetapan lokasi (penlok) tahap pertama oleh Gubernur Jawa Barat, sekarang sedang mengurus penlok dari Pemda Jawa Tengah. Setelah penlok, ada proses pengadaan tanah seperti sosialisasi lalu musyawarah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan Tol Getaci yang dimulai pada 2022 ini diharapkan dapat rampung pada 2024 untuk pembangunan tahap pertama.
"Dalam pelaksanaan pembangunan Tol Getaci saya ingin mengingatkan cepat is a must but not sufficient. Saya berharap untuk tetap menjaga kaidah-kaidah lingkungan hidup agar tidak merusak bukit-bukit yg ada. Selain itu juga agar menghindari memotong pohon yang tidak perlu. Ini merupakan perintah bapak Presiden Jokowi pesannya adalah dalam membangun jangan merusak lingkungan," kata Menteri Basuki pada Keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Menteri Basuki menambahkan, selama proses konstruksi juga harus tetap memperhatikan kualitas pembangunan. Sehingga hasilnya bukan hanya tersambung tapi juga agar lebih nyaman yang merupakan tuntutan untuk digunakan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, pembangunan Tol Getaci untuk memperlancar konektivitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di selatan Jawa Barat.
“Konektivitas ke daerah selatan (Jawa Barat) makin lama makin menurun karena kepadatan lalu lintas, seperti sekarang dari Tasik ke Bandung yang jaraknya hanya 100 km bisa mencapai 3 jam. Maka, kebutuhan akan jalan bebas hambatan ini merupakan suatu keniscayaan karena di wilayah selatan itu banyak sekali pusat-pusat pertumbuhan, namun konektivitasnya masih kurang bagus,” sambung Hedy.
Tol Getaci melintasi dua provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Provinsi Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km, yang menjadikan jalan tol ini sebagai ruas jalan tol terpanjang di Indonesia. Tol ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.