Pertemuan dengan Jokowi di BSD Jadikan Dhony Rahajoe Wakil Kepala Otorita IKN

Antara, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 17:18 WIB
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN (Foto: BPMI)
Share :

Di Pasal 10 ayat 3 UU tersebut dijelaskan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

Posisi kepala dan wakil kepala IKN dijabat selama lima tahun sejak pelantikan, yang setelahnya dapat ditunjuk dan/atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas kepala dan wakil kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Dalam pasal 12 UU IKN dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, diberi kewenangan khusus.

Kekhususan tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe akan bertugas membantu Kepala IKN yang juga baru dilantik yakni Bambang Susantono.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya