Luhut menyebut sudah dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di 25 kementerian/lembaga, 8 BUMN dan 103 pemda, meski ia pun mengakui masih perlu percepatan pembentukan tim P3DN.
"Untuk mendukung percepatan penggunaan pembayaran non-tunai melalui kartu kredit pemerintah dengan QRIS, dengan kartu kredit pemerintah, kami laporkan teman-teman bupati, wali kota, gubernur itu akan mampu mengurangi 'cost' kita kira-kira 20- 30 persen, jadi negeri ini kita, suka tidak suka akan menjadi lebih efisien ke depan," ungkap Luhut.
Tidak ketinggalan dari sisi suplai, Luhut menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan memasukkan 1 juta produk ke E-Katalog dari jumlah saat ini sebanyak 200 ribu produk.
Luhut juga mengungkapkan sedang disusun rancangan instruksi presiden (inpres) percepatan peningkatan penggunaan PDN dan peraturan presiden (perpres) penguatan kelembagaan LKPP.
"Untuk memperkuat dasar hukum tersebut, BPKP, Kejaksaan Agung, LKPP dan Polri telah membentuk sistem pengawasan dan pendampingan pelaksanaan belanja PDN sekaligus memberi peringatan dini jika terjadi potensi pelanggaran di dalamnya. Jadi semua langkah kita dari waktu ke waktu, selalu diaudit oleh BPKP. jadi tidak ada yang bisa lagi-lari. Kita semua belajar untuk jujur dan setia dan bekerja dengan hati," jelas Luhut.
Acara "Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia" tersebut, kata Luhut, didahului dengan "Business Matching" belanja produk dalam negeri pada 22-24 Maret 2022 dengan hasil "Businees Matchng" mencapai Rp204 triliun.
"Ada 9 hal yang perlu kita lakukan dan dapat arahan dari Bapak Presiden. Pertama, mengawal percepatan realisasi komitmen belanja PDN paling lambat 31 Mei. Kedua, kami mohon prioritas PDN yang sudah memiliki Haki PPK agar melanjutkan proses belanja melalui mekanisme e-kontrak belanja rutin lainnya seperti suvenir; seminar kit, ATK, harus menggunakan produk dalam negeri," ungkap Luhut.
Ketiga, percepatan pengembangan skema dan regulasi insentif belanja PDN dan disentif belanja impor.
Keempat, terkait "loan agreement" untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur perlu dilakukan peninjauan kembali serta audit BPKP dan mensyaratkan "transfer of knowledge".