JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus mengawal penyelesaian proses kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).
Airlangga menegaskan, perjanjian bilateral tersebut saat ini tengah memasuki tahap penyempurnaan pembahasan Section 301 sebelum melangkah ke proses ratifikasi oleh kedua negara.
Menurut Airlangga, pembahasan salah satu isu krusial dalam Section 301 yang berkaitan dengan tenaga kerja atau kerja paksa (forced labor) telah berhasil dirampungkan. Hasilnya, Indonesia mendapatkan beban tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan beberapa negara mitra lain yang dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
"Forced labor kita sudah selesaikan. Di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah excess kapasitas kita juga sudah meresponse tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa," ujar Airlangga ke awak media di Kemenko Perekonomian, Senin (24/8/2026).
Airlangga menambahkan bahwa penuntasan poin-poin dalam Section 301 merupakan persyarat mendasar sebelum dokumen perjanjian resmi amandemen disahkan oleh pemerintah Indonesia maupun AS melalui mekanisme ratifikasi hukum.
"Jadi sesudah nanti penyelesaian 301 itu ada amandemen, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," kata dia.
Adapun pemerintah mematok target agar seluruh proses negosiasi teknis hingga legalisasi amandemen tersebut dapat tuntas sepenuhnya sebelum pergantian tahun.
"Direncanakan sih tahun ini selesai," ungkap Airlangga.