Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Minta AS Tetap Bebaskan Tarif Impor Produk Unggulan Pasca Putusan Mahkamah Agung

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |16:00 WIB
Indonesia Minta AS Tetap Bebaskan Tarif Impor Produk Unggulan Pasca Putusan Mahkamah Agung
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Indonesia telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Indonesia telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi produk unggulan asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Usulan tersebut disampaikan menyusul perkembangan terbaru di AS, di mana Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan sejak tahun lalu, sementara Presiden AS, Donald Trump, menyatakan akan mengganti kebijakan yang dianulir tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10%.

Airlangga mengatakan bahwa dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10 persen secara umum, namun tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya, sebagaimana tertuang di dokumen ART.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tutur Airlangga dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART.

Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan itu tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement