JAKARTA - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengesahkan perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
“Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kesepakatan ART menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0 persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia. Perjanjian bersejarah ini dijadwalkan mulai berlaku efektif dalam waktu 90 hari, terhitung setelah proses hukum dan konsultasi internal di masing-masing negara selesai dilakukan.
"Hari ini Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ART dengan Pak Presiden Prabowo dan dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral itu berjalan cukup lama, selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual.
Keberhasilan ini merupakan buah dari diplomasi maraton yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak April 2025. Tercatat, delegasi Indonesia melakukan tujuh putaran perundingan dan lebih dari 19 kali pertemuan teknis dengan pihak United States Trade Representative (USTR).
Airlangga menekankan bahwa ART Indonesia memiliki keunikan dibandingkan perjanjian serupa dengan negara lain, karena murni berfokus pada kerja sama ekonomi tanpa melibatkan isu sensitif lainnya.
"Perjanjian ini dilakukan dengan USTR bersama Duta Besar Jameson-Greer. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat setuju untuk menurunkan tarif resiprokal bagi Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam Joint Statement sebelumnya. Hal ini juga membedakan perjanjian ART ini dengan negara lain, karena Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan kerjasama ekonomi," tegas Airlangga.