Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia-AS Sepakati Bebas Tarif Transaksi Elektronik, Data Pribadi Warga Dilindungi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |10:10 WIB
Indonesia-AS Sepakati Bebas Tarif Transaksi Elektronik, Data Pribadi Warga Dilindungi
Indonesia-AS Sepakati Bebas Tarif Transaksi Elektronik, Data Pribadi Warga Dilindungi (Foto: Youtube Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati penghapusan bea masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memperluas akses pasar di tengah dinamika perdagangan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesepakatan ini tidak bersifat eksklusif bagi Amerika Serikat saja, melainkan akan diperluas jangkauannya hingga ke negara-negara di kawasan Eropa. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pembahasan moratorium di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi elektronik, dan kebijakan ini juga akan diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” tegas Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Tata Kelola Data

Selain aspek tarif, poin krusial dalam kesepakatan ini adalah mengenai tata kelola data. Indonesia tetap mengedepankan regulasi nasional terkait transfer data lintas batas yang terbatas. Amerika Serikat pun telah menyatakan komitmennya untuk menghormati standar perlindungan data yang berlaku di Indonesia guna menjamin keamanan konsumen di kedua negara.

“Amerika akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” tegas Airlangga.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement