Usai Marah-Marah soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 14:22 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

"Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," bunyi Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut diminta menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Kementerian dan Pemda juga diminta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

"Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," kata Inpres tersebut.

Selain itu, Kementerian dan Pemda juga diminta untuk mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

"Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasii menjadi bagian dari rantai pasok industri global," bunyi Inpres tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya