JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 bakal cair di H-14 sebelum Idul Fitri.
Diketahui, PNS akan mendapat THR sekaligus gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.
Untuk jumlahnya, gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
BACA JUGA:Besaran THR PNS yang Bakal Cair
Lantas berapa besarannya?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/4/2022), ini besaran THR PNS 2022:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000