THR PNS 2022 Cair, Ini Besarannya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 April 2022 06:00 WIB
THR PNS 2022 cair. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 bakal cair di H-14 sebelum Idul Fitri.

Diketahui, PNS akan mendapat THR sekaligus gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.

Untuk jumlahnya, gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

 BACA JUGA:Besaran THR PNS yang Bakal Cair

Lantas berapa besarannya?

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/4/2022), ini besaran THR PNS 2022:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya