DJP Bakal Tunjuk PPMSE Luar Negeri Pungut PPN Aset Kripto, Potensi Penerimaan Rp1 Triliun

Antara, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 17:19 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atau exchanger luar negeri bakal ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Di mana DJP Kemenkeu berhak atas wewenang tersebut untuk menjadikan PPMSE pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

 BACA JUGA:Calon Bos OJK Darwin Cyril Soroti Aset Perbankan Indonesia yang Rendah

"Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data," kata Bonarsius dalam jumpa media secara daring, di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Dia pun menjelaskan penunjukan PPMSE aset kripto di luar negeri dilakukan untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberi perlakuan yang sama terhadap exchanger dalam negeri yang terdaftar di Bappebti dan exchanger dari luar negeri.

Di mana dalam ketentuan untuk menunjuk exchanger luar negeri sudah tercantum dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya