Pekerja: THR Lebaran Tidak Ada Lagi Dicicil

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 22:07 WIB
THR Lebaran Jangan Dicicil. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Serikat pekerja menegaskan bahwa tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan SE tersebut. Di mana pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2022? Pekerja Bisa Adukan ke Sini

"Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).

Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ungkap Mirah.

"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tambah Mirah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya