5 Fakta Aturan Terbaru Mudik 2022 bagi Anak-Anak, Nomor 3 Tak Perlu Vaksin

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 08:26 WIB
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak-Anak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk anak-anak harap diperhatikan para orang tua. Hal ini dikarenakan ada beberapa poin penting supaya mudik Lebaran bisa nyaman dan tetap aman dari virus corona.

Bagi orangtua yang hendak membawa serta anaknya pada mudik Lebaran tahun ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik dengan angkutan udara, kereta dan mobil pribadi.

Okezone telah merangkum fakta-fakta aturan mudik bagi anak-anak, Kamis (14/4/2022):

1. Tunjukkan Tes Covid-19

Adapun syarat yang mesti diperhatikan di antaranya,anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes RT-PCR maupun Antigen).

2. Wajib Didampingi Orang Tua

Wajib didampingi orangtua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksana Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya