Simak Ya! Ini Syarat Pencairan JHT Terbaru

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 30 April 2022 03:45 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
Share :

Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).

Baca Selengkapnya: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Syarat Berikut Ini

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya