Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).
Baca Selengkapnya: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Syarat Berikut Ini
(Taufik Fajar)