JAKARTA - Pencairan BLT UMKM Rp600.000 menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu (26/4/2022).
BACA JUGA:5 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Simak Alasannya di Sini
Hal itu karena Sri Mulyani yang akan mencairkan anggaran BLT UMKM Rp600.000 tersebut.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," tegasnya.
Namun, alangkah baiknya jika masyarakat menyiapkan beberapa syaratnya dulu untuk bisa dapat BLT UMKM Rp600.000:
Dirangkum Okezone, Minggu (1/5/2022), ini syarat mendapatkan BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp600.00 Siap Cair, Sudah Ditanda Tangan Sri Mulyani?
(Dani Jumadil Akhir)