BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat Penerima Bantuan

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 01 Mei 2022 04:36 WIB
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dirangkum Okezone, Minggu (1/5/2022), ini syarat mendapatkan BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp600.00 Siap Cair, Sudah Ditanda Tangan Sri Mulyani?

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya