BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Penerima Bantuan

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 07:03 WIB
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)
Share :

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Asyik! BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Usai Lebaran, Ini 4 Faktanya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya