JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juli 2022. Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13.
Namun ternyata ada PNS yang tidak mendapat gaji ke-13.