PPKM Diperpanjang, Restoran hingga Kafe Boleh Buka hingga Pukul 02.00 Dini Hari

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 07:26 WIB
Restoran boleh buka hingga pukul 02.00 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 23 Mei 2022. Aturan ini tertuang melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan bahwa dalam Inmendagri tersebut penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

"Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75%.

Lalu, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75% juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Dimana dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya