Hore! Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Antara, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 12:47 WIB
Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II (Foto: Sindonews)
Share :

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya