Apakah PNS Boleh Menjadi Direktur PT? Simak Penjelasannya di Sini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 15:11 WIB
PNS boleh menjadi direktur PT. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah pegawai negeri sipil (PNS) boleh menjadi direktur PT?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang mendirikan PT.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 BACA JUGA:Jangan Lupa! PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (10/5/2022), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal, serta menjadi anggota direksi/komisaris sebuah perusahaan.

Walau tidak adanya larangan tegas bagi PNS untuk menjadi direktur PT, jika Anda akan mendirikan PT tetap harus ada izin dari atasan.

Sebagai informasi, tanpa harus menjadi direktur PT ternyata gaji PNS bisa mencapai Rp100 juta.

Di mana PNS ini kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

PNS golongan paling rendah di DJP, golongan I gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200

 BACA JUGA:Cerita Lengkap Layangan Putus Versi PNS yang Lagi Viral, Siapin Tisu!

Diketahui, Ditjen Pajak merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Untuk Pejabat Struktural (Eselon I) di DJP mendapatkan gaji Rp117,375 juta. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta dan Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta.

Selain itu, Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta, dan Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta.

Kemudian Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta hingga Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya