"Itu pertama kali main. Rasanya waktu itu bukan senang, tapi nggak yakin kalau itu beneran. Jadi saya tunggu, cair atau nggak supaya yakin," ujarnya.
"Setelah lima hari, uang itu masuk ke rekening saya. Baru selanjutnya main terus sampai enam bulan," tambahnya.
7. Bikin Ketagihan
Selama enam bulan, Bagus berjudi dari uang hasil kemenangan pertamanya. Waktunya habis menatap layar telepon demi menjajal peruntungan.
"Saya sampai mencoba kalau main jam sekian kira-kira menang atau tidak. Saya coba main tengah malam, subuh, pagi, pokoknya hampir seharian hidup saya cuma main slot aja," paparnya.
Bagus mengaku rasa penasaran dan ingin kembali menang membuatnya tak bisa lepas dari bermain judi.
"Karena kita maunya lebih terus. Sudah sepuluh kali spin slot, nggak ada keluar (gambar yang sama). Jadi coba terus, sekali lagi mungkin menang, sekali lagi mungkin menang tahunya kalah," ujarnya.
"Kalah besar sering, tapi karena pernah menang besar di awal itu jadi kalah biasa," ujarnya.
8. Patroli Siber
Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
9. Susah Diberantas
Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," ujarnya, dilansir dari BBC Indonesia.
10. Gunakan Platform dengan Baik
Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," ujarnya.
(Taufik Fajar)