Jika PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana Pengawasannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2022 05:08 WIB
PNS bisa kerja dari mana saja. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan untuk boleh kerja dari mana saja Work From Anywhere (WFA).

Adapun Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan kebijakan ini masih dimatangkan dan berharap bisa segera diimplementasikan.

 BACA JUGA:Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Cair Juli 2022

Dirangkum Okezone, Selasa (17/5/2022), berikut ini fakta soal PNS boleh kerja dari mana saja:

 

1. Tidak semua PNS Bisa WFA

Menurutnya, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai.

Sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya" tambahnya.

2. Alasan Kebijakan WFA

Kebijakan sistem kerja PNS WFA bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah PSN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan" ujar Satya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya