Simak Syaratnya! Kartu Prakerja Gelombang 30 Telah Dibuka, Bisa Dapatkan Rp3,5 juta.

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 04:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 30 (Foto: Okezone)
Share :

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Selengkapnya: Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya