Syarat dan Aturan Hukum Membeli Rumah Dinas

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 13:04 WIB
Syarat beli rumah dinas (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas. Rumah dinas dikenal dengan istilah rumah negara.

Rumah dinas menjadi fasilitas yang diterima para pegawai negeri atau pejabat yang sedang bertugas. Fasilitas ini biasanya dikembalikan ketika para pegawai negeri atau pejabat sudah tidak menjabat.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (25/5/2022), rumah dinas terbagi menjadi tiga golongan. Pertama golongan I, rumah ini dapat digunakan selama pejabat memegang jabatan tertentu.

Lalu golongan II, rumah instansi yang harus dikembalikan apabila pegawai negeri pensiun. Terakhir, golongan III, yakni rumah dinas yang dapat dijual kepada penghuninya.

Lantas, apa saja syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas?

Aturan terkait rumah dinas yang bisa dibalik nama tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria No 2 Tahun 1998.

Diketahui, keputusan itu mengatur Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya