Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 05:37 WIB
BLT. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Cek jadwal BLT UMKM Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha penting untuk diketahui.

Namun, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menjelaskan, kalau jadwal pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Belum (cair). Masih nunggu kabar tentang anggaran dari Kemenkeu," kata Eddy kepada Okezone di Jakarta, Senin (30/5/2022).

 BACA JUGA:Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Kriteria Penerima BSU

Kendati begitu, dia memastikan kalau ari Kementerian Keuangan sudah cair, maka pencairan BLT UMKM Rp600.000 bisa dilakukan.

"Nunggu anggaran dulu," tegasnya.

Adapun untuk syarat BLT UMKM yang harus diketahui, seperti berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Ini Jadwalnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya