JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut sedang berujung pada pembubaran.
Itu terjadi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada Kamis (2/6/2022).
Serta calon investor yang menyatakan diri berminat kini tidak mampu menyediakan pendanaan.
Merpati Airlines tercatat memiliki utang Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
BACA JUGA:Marpati Airlines Pailit, Satu-satunya Investor Pilih Kabur
“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi , maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/6/2022).
"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tambahnya.
Diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Lalu, dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Kini, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.
Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
(Zuhirna Wulan Dilla)