Merpati Air Pastikan Bayar Pesangon Eks Karyawan, Begini Caranya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 15:30 WIB
Merpati Airlines pailit. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan pailit karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada Kamis (2/6/2022).

Namun, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi memastikan eks karyawan akan mendapatkan pesangonnya.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi , maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/6/2022).

 BACA JUGA:Merpati Nusantara Airlines Segera Dibubarkan, Pesangon Eks Karyawan Bagaimana?

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” katanya.

Diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya