Merpati Air Pailit, Aset Perusahaan Masih Layak Dijual?

Ikhsan Permana, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 14:44 WIB
Merpati Air pailit. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah tertunda selama delapan tahun.

Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut di tahun 2015.

"Saya menilai ini banyak pertimbangan politis ya, sebab kalau tahun 2014 itu de facto sudah berhenti beroperasi tapi kita juga ingat tahun 2014 itu tahun pemilu, sehingga ada kepentingan politik di sana," kata Pengamat Penerbangan, Alvin Lie dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (9/6/2022).

 BACA JUGA:Merpati Air Pailit, Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun

Alvin menyampaikan alasan prosesnya sampai berlarut-larut, itu karena status Merpati Airlines sebagai BUMN di mana untuk menghapuskan kekayaan negara memerlukan proses yang panjang.

"Prosesnya panjang, mulai dari Menteri Keuangan sebagai bendahara negara nanti juga harus ada persetujuan DPR dan birokrasi lainnya ini saya kira yang membuat proses ini sedemikian panjang," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya