JAKARTA – Pemerintah mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha. Di mana, untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.
Berikut fakta BLT UMKM yang sekarang cair Rp600.000 yang dirangkum di Jakarta.
Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.